Kredit Bermasalah untuk Mahasiswa: Pembiayaan dengan Biaya Tambahan yang Melanggar Regulasi Pendidikan Tinggi

Fenomena pinjaman bagi mahasiswa dengan biaya tambahan yang tidak selaras dengan Regulasi Pendidikan Tinggi kini menjadi sorotan tajam. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil empat perusahaan pembiayaan online yang diduga menyalurkan kredit kepada mahasiswa dengan skema yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi eksploitasi dan persaingan usaha tidak sehat di sektor pendidikan.

Keempat perusahaan yang dipanggil KPPU meliputi PT Dana Bagus Indonesia (Dana Bagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Total dana yang telah disalurkan kepada mahasiswa mencapai angka fantastis, yaitu Rp 450 miliar, dengan sebagian besar (83,6 persen) disalurkan oleh Danacita. KPPU menyoroti bahwa pinjaman-pinjaman ini, yang membebankan bunga atau biaya bulanan serupa bunga, serta memiliki tenor layaknya pinjaman konvensional, tidak sejalan dengan amanat Regulasi Pendidikan Tinggi.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 secara jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi agar dapat menyelesaikan studinya. Salah satu bentuk pemenuhan hak ini adalah melalui penyediaan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah mahasiswa lulus dan memiliki penghasilan yang memadai. Praktek pembebanan bunga atau biaya bulanan oleh perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut secara eksplisit melanggar semangat dan ketentuan dalam Regulasi Pendidikan Tinggi ini.

Pada pertemuan yang digelar KPPU pada hari Selasa, 22 April 2025, perwakilan dari perusahaan-perusahaan tersebut dimintai klarifikasi. KPPU khawatir bahwa praktik ini dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan mahasiswa. Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU, Bapak Rudi Hartono, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan pelanggaran regulasi yang lebih jauh. Selain itu, KPPU juga berencana untuk mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mendapatkan informasi dan pandangan lebih lanjut terkait fenomena pinjaman mahasiswa yang tidak sesuai dengan Regulasi Pendidikan Tinggi yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan memastikan integritas sektor pendidikan tinggi di Indonesia.